Plagitisme merupakan sebuah kejahatan terhadap sebuah sebuah karya, entah itu artikel, makalah, jurnal dan berbagai sumber referensi bacaan lain. Kegiatan plagiatisme ini menunjukkan bahwa seseorang melakukan jiplak konten tanpa menyertakan sumber bacaannya. Perlu diingat bahwa plagiatisme merupakan pelanggara pada UU Hak Cipta no 19 Thn 2002.

Sebagai wujud penentangan pada kegiatan plagiatisme khususnya plagiatisme dalam bidang IT (artikel dan sebagainya), kita dapat melakukan 2 hal sebagai berikut:
- Cek kemungkinan plagiatisme terhadap artikel kita, caranya klik disini
- Memasang banner I Hate Plagiatisme
a. Copykan kode berikut diatas kode ]]></b:skin>
Komentar
Posting Komentar
Beri komentar sebagai wujud partisipasi Anda...
Blog ini sudah berformat DO FOLLOW...
Terima Kasih...